Serba-Serbi Apa itu Qurban dalam Islam ?

Diposkan pada 2025-06-11 00:00:00

Setelah melewati serangkaian ibadah di bulan Ramadhan, umat Islam bersiap untuk menyambut Hari Raya Idul Adha Kurban. Selain ibadah, kurban merupakan tradisi sosial ekonomi besar tahunan yang dapat meningkatkan kesejahteraan para mustahik. Supaya totalitas, mari bedah satu per satu apa itu kurban, pengertian, tata cara, dan hukumnya disajikan lengkap ada di sini.

Apa Itu Kurban (Qurban) dalam Islam?

Kurban dalam Bahasa Arab disebut األضحية (al Udh-hiyyah / Ad-Dhahiyyah) yang artinya hewan sembelihan berkaki empat, seperti unta, sapi dan kambing. Mengutip dari buku Panduan Kurban Dompet Dhuafa (unduh di sini), kurban yang dilaksanakan pada Idul Adha bermakna permulaan siang setelah terbitnya matahari, seperti waktu sholat Dhuha.

Waktu pelaksanaan penyembelihan hewan kurban dilakukan pada hari raya Idul Adha dan hari tasyriq yaitu pada tanggal 10 Dzulhijjah setelah selesai shalat Idul Adha dan tiga Hari Tasyriq yaitu pada tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah. Hal ini berdasarkan hadist dari Jubair bin Muth’im yang selengkapnya dapat dibaca di sini.

Di sisi lain, kurban adalah ibadah istimewa yang dilakukan oleh seorang muslim mampu untuk membantu masyarakat yang masih kekurangan akses untuk makan daging. Seseorang yang mampu berkurban disebut sebagai sohibul qurban. Tentunya, untuk menjadi sohibul qurban yang baik, maka harus mematuhi aturan syariat.  

Sejarah Kurban 

Asal usul kehadiran kurban ke dunia berdasarkan sejarah kurban di zaman nabi. Sebelum perintah kurban turun, para nabi dari Nabi Adam AS, Nabi Ibrahim, hingga Nabi Muhammad SAW melaksanakan ibadah sosial tersebut melalui wahyu Allah.

Di sisi lain, kurban berpotensi untuk meminimalisir kesenjangan dalam menikmati daging antara kaya dan miskin. Riset dari IDEAS pada tahun 2021 menunjukkan bahwa rata-rata penduduk di desil tertinggi (kelas terkaya) mengkonsumsi 1,39 daging per kapita/tahun. Sementara itu, kelas termiskin hanya mengkonsumsi 0,027 kg daging per kapita/tahun.

Artinya, penduduk kelas atas mengkonsumsi daging 51 kali lebih tinggi dari rata-rata penduduk di desil terendah (kelas termiskin). Karena kesenjangan tersebut, Dompet Dhuafa menghadirkan program Tebar Hewan Kurban sebagai gebrakan untuk kesejahteraan masyarakat sekaligus menaikkan kelas para peternak di pelosok Indonesia.

Niat Berkurban 

اَللَّهُمَّ هَذِهِ مِنْكَ وَإِلَيْكَ فَتَقَبَّلْ مِنِّيْ يَا كَرِيْمُ

Allâhumma hâdzihî minka wa ilaika, fataqabbal minnî yâ karîm

Artinya:

“Ya Tuhanku, hewan ini adalah nikmat dari-Mu. Dan dengan ini aku bertaqarrub kepada-Mu. Karenanya hai Tuhan Yang Maha Pemurah, terimalah taqarrubku.”

Niat cukup dilakukan di dalam hati. Pada dasarnya, menurut beberapa ulama, melafalkan dengan cara, ‘saya berniat berkurban untuk saya karena Allah Ta’ala’ juga sudah cukup.

Ketentuan Kurban yang Benar dan Hukumnya

Beragam pertanyaan unik ada di setiap Idul Adha, salah satunya tentang membeli hewan kurban secara daring (online). Keraguanmu sirna setelah menonton video ini karena kurban online di lembaga terpercaya seperti Dompet Dhuafa menjaga kualitas hewan ternak, sehingga kurbanmu tetap sah! Supaya sah, maka syariat Islam telah mengatur ketentuan kurban yang benar dan hukumnya.

7 Syarat Sah Hewan Kurban 

Hal penting lain yang wajib umat Islam ketahui adalah ketentuan hewan kurban yang sehat dan berkualitas agar sah sesuai syariat. Terdapat 7 syarat sah hewan kurban sebagai berikut:

1. Hewan kurban tersebut berupa jenis binatang ternak, yaitu unta, sapi dan kambing, baik domba atau kambing biasa.

2. Telah sampai usia yang dituntut syari’at berupa jaza’ah (berusia setengah tahun) dari domba atau tsaniyyah (berusia setahun penuh) dari yang lainnya.

3. Ats-Tsaniy dari unta adalah yang telah sempurna berusia 5-6 tahun

4. Ats-Tsaniy dari sapi adalah yang telah sempurna berusia 2 tahun

5. Ats-Tsaniy dari kambing adalah yang telah sempurna berusia 1-2 tahun

6. Al-Jadza’ah dari domba adalah yang telah sempurna berusia 6 bulan

7. Bebas dari aib (cacat) yang mencegah keabsahannya, yaitu apa yang telah dijelaskan dalam hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Syarat-syarat sah hewan kurban disusun agar pekurban terhindar dari jenis hewan yang dilarang menjadi kurban karena cacat. Hal ini semata-mata agar daging yang diberikan kepada mustahik segar dan sehat. Kategori cacat terbagi menjadi dua yang wajib dipantau oleh peternak dan pekurban sebelum membeli.

1. Cacat yang menyebabkan tidak sah untuk dijadikan hewan kurban yaitu:

    - Buta

    - Sakit parah

    - Pincang

    - Sangat kurus atau lemah sampai terlihat tidak punya sumsum tulang

2. Cacat yang menyebabkan makruh untuk dijadikan hewan kurban yaitu:

    - Sebagian apalagi keseluruhan telinganya terpotong

    - Tanduknya pecah atau patah

    - Giginya patah atau pecah

Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban 

Syariat Islam mengatur kurban dari hulu ke hilir supaya daging kurban yang diberikan kepada mustahik dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya. Selain itu, dari sisi hewan, penyembelihan dilakukan sesuai syariat Islam untuk mengurangi stress dan ketakutan. Reaksi negatif dari hewan akan memengaruhi kualitas daging.

1. Pastikan pisau untuk menyembelih tajam. Tidak boleh pakai benda tumpul

2. Hindari mengasah pisau di depan hewan supaya tidak stress dan ketakutan

3. Menyembelih menghadap kiblat dan menyentuh tanah

4. Sebut kalimat Allah saat menyembelih

5. Sembelih dengan cepat untuk meringankan rasa sakit yang dirasakan oleh hewan

6. Setelah disembelih, pastikan bagian tenggorokan, kerongkongan, dan dua urat leher kanan kiri telah terpotong sempurna

7.  Jika kurban belum benar-benar mati, maka dilarang mematahkan leher hewan

Bagaimana Ketentuan Kurban Jantan atau Betina?

Hewan ternak kurban yang digunakan dalam program Tebar Hewan Kurban (THK) Dompet Dhuafa adalah hewan yang jantan, sebagai pertimbangan agar hewan betina mampu beranak-pinak. Hal ini juga ditegaskan oleh Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan dengan mengeluarkan aturan larangan pemotongan ternak ruminansia betina produktif.

Jika melanggar, maka akan dikenakan sanksi administratif dan atau sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan pasal 86:

a. Ternak ruminansia kecil betina produktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah); atau

b. Ternak ruminansia besar betina produktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

Kurban dan Haji

Ibadah haji dan Kurban tidak bisa dipisahkan satu sama lain, baik dari sisi historis, waktu pelaksanaan, dan fadhilah atau manfaatnya. Umat Islam di seluruh penjuru dunia mengiringi Haji dengan melaksanakan sholat Iedul Adha dan menyembelih hewan kurban sebagai syi’ar agama Allah. Allah Swt berfirman: “Maka Dirikanlah shalat Karena Tuhanmu; dan berkurbanlah” (QS. Al Kautsar).

Untuk yang menunaikan haji, beberapa ulama berbeda pendapat untuk tetap sunnah berkurban atau tidak. Salah satunya yaitu Imam Syafi’i yang mengatakan bahwa orang yang sedang melakukan ibadah haji tetap sunnah untuk berkurban karena Nabi Muhammad pernah berkurban atas nama istri-istrinya saat beliau melaksanakan haji.

Di sisi lain, ibadah haji dan kurban membutuhkan kesanggupan finansial. Maka dari itu perlu diingat bahwa orang berhaji boleh berkurban, asalkan rezekinya cukup. Jangan sampai melakukan tata cara kurban saat haji, namun malah mengabaikan kebutuhan untuk diri sendiri dan keluarganya.

Adapun kurban saat haji biasanya berkutat pada persoalan membayar dam (denda). Dam terbagi dua, yaitu dam nusuk dan dam isaah yang masing-masing memiliki ketentuan berbeda. 

Komentar Anda

Dwika Audiya Nanda
Cinque Terre
Alhamdulillah


Tuliskan Komentar Anda

Komentar Anda akan kami Validasi sebelum ditampilkan