Najwa Shihab Tidak Ikut Mengantar Jenazah Suami

Diposkan pada 2025-05-22 00:00:00

 Kepergian keluarga tercinta selalu menyisakan duka mendalam bagi siapa pun, terlebih jika yang berpulang adalah pasangan hidup. Kesedihan itu menjadi semakin menyentuh ketika publik mendengarkan kabar atas berpulangnya suami dari wartawan senior sekaligus pendiri Narasi, Najwa Shihab.

Namun, di tengah suasana duka itu, muncul satu hal yang menjadi perhatian publik yaitu ketika Najwa tidak ikut mengantarkan jenazah sang suami Ibrahim Sjarief Assegaf ke pemakaman, Rabu (21/5/2025). Kabar tersebut dengan cepat menyebar di media sosial, mengundang beragam reaksi dari masyarakat.

Ada yang memahami dan menghormati keputusan tersebut, tetapi tak sedikit pula yang mempertanyakan, bahkan mengaitkannya dengan syariat agama.

Selama ini, pemakaman kerap dianggap sebagai ruang yang lebih banyak diisi oleh laki-laki, baik sebagai penggali kubur, pembaca talqin, maupun pengiring jenazah.

Di sejumlah masyarakat, bahkan masih berkembang pandangan bahwa perempuan sebaiknya tidak hadir di pemakaman karena dianggap bisa memperkeruh suasana duka atau karena alasan lain yang bersifat agama atau budaya.

Namun, benarkah demikian? Apakah hal tersebut jelas dilarang oleh syariat Islam? Berikut penjelasan selengkapnya mengutip dari laman NU Online, pada Rabu (21/5).

Penafsiran tentang Larangan Mengiringi Jenazah bagi Perempuan

Pada masa dahulu masyarakat menganggap tabu ketika kaum perempuan mengiringkan jenazah hingga ke pemakaman. Bisa jadi mereka pernah mendengar sebagian ustadz atau ustadzah di pengajian bahwa agama melarang perempuan ikut ke pemakaman.

Sebenarnya para ustadz atau ustadzah itu tidak salah juga ketika mereka menyampaikan larangan bagi perempuan untuk mengantarkan jenazah ke pemakaman. Mereka mungkin saja mengetahui larangan tersebut secara lisan atau membaca sendiri hadis riwayat Ummi Athiyyah RA.

عن أم عطية رضي الله عنها قالت نهينا عن اتباع الجنائز ولم يعزم علينا

Artinya, “Dari Ummi Athiyyah RA, ia berkata, ‘Kami dilarang untuk mengiringi jenazah dan larangan itu tidak dikuatkan atas kami,’” (HR Bukhari dan Muslim).

Dari hadis ini mayoritas ulama memutuskan bahwa larangan pengiringan jenazah oleh kaum perempuan bersifat makruh tanzih, tidak sampai makruh tahrim.

نهانا رسول الله صلى الله عليه وسلم فهو الآمر الناهي والنهي للتنزيه عند جمهور أهل العلم وما تقدم من التحريم فهو عرضي

Artinya, “Rasulullah SAW yang bersifat amar makruf dan nahi mungkar melarang kami. Larangan ini bersifat tanzih (makruh yang menyalahi keutamaan) menurut mayoritas ulama. Putusan yang lalu berupa pengharaman bersifat aksiden” (Lihat Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki, Ibanatul Ahkam, [Beirut, Darul Fikr: 1996 M/1416 H], cetakan pertama, juz II, halaman 187).

Komentar Anda

Tuliskan Komentar Anda

Komentar Anda akan kami Validasi sebelum ditampilkan