Mencari Hewan Kurban untuk Idul Adha 2025

Diposkan pada 2025-05-14 00:00:00

Kurang dari sebulan lagi, umat Islam akan merayakan Idul Adha 2025. Pada Idul Adha dan hari Tasyrik, dilakukan ibadah qurban. Idul Adha 2025 diprediksi jatuh pada Sabtu, 7 Juni 2025. Karena itu, Mei 2025 ini sudah banyak warga yang mencari hewan kurban.

Ada beberapa kriteria yang mesti dipenuhi saat hewan ternak menjadi hewan kurban. Yakni, soal kelengkapan fisik, tidak cacat, usia cukup dan dipastikan kesehatannya. Tiga syarat itu mesti dipenuhi agar qurban sah.

Selain syarat fisik, ada lagi spesifikasi warna. Memang, mau hewan ternak berwana hitam, putih, coklat, belang-belang dan lain sebagainya tetap sah jadi hewan qurban.

Akan tetapi, sebagai umat Rasulullah, seyogyanya kita juga berusaha mencontoh spesifikasi warga hewan qurban yang hendak disembelih pada Idul Adha. Dalam hal ini adalah warna domba atau kambing kurban.

Lantas, apa warna favorit Rasulullah Muhammad SAW saat memilih kambing kurban?

Warna Kambing Kurban Favorit Nabi Muhammad SAW 

Mengutip arrahim.id via Islami Liputan6.com, Selasa (13/5/2025), dalam beberapa hadis diceritakan bahwa Nabi SAW saat berqurban kambing/domba lebih dan membeli seekor jantan yang sudah bertanduk dengan motif nazrah fī sawād (melihat dalam warna hitam), akl fī sawād (memakan dalam warna hitam) dan mashyi fī sawād (berjalan dalam warna hitam).

Diceritakan oleh Abū Sa‘īd al-Khuḍri RA dalam riwayat Imam Abi Dawud:

كانَ رسولُ اللَّهِ ﷺ يضحِّي بِكبشٍ أقرنَ فَحيلٍ ينظُرُ في سوادٍ ويأْكلُ في سوادٍ ويمشي في سوادٍ

Rasulullah SAW berqurban dengan kambing bertanduk, jantan terbaik, sekitar matanya hitam, area mulutnya hitam dan kaki-kakinya hitam”.

Kisah dari Sayidah Aisyah RA

Begitu juga sayyidah Aisyah RA menceritakan dalam riwayat Imam Muslim:

أنَّ رَسولَ اللهِ ﷺ أَمَرَ بكَبْشٍ أَقْرَنَ يَطَأُ في سَوَادٍ، وَيَبْرُكُ في سَوَادٍ، وَيَنْظُرُ في سَوَادٍ، فَأُتِيَ به لِيُضَحِّيَ به…

Bahwa Rasulullah SAW memerintahkan (untuk membeli) seekor kambing jantan yang bertanduk, kakinya berwarna hitam dengan perut bawahnya hitam dan area matanya berwarna hitam, maka hewan tersebut didatangkan kepada beliau untuk beliau berqurban dengannya…”.

Hadis di atas tidak berarti bahwa kambing dengan motif lain tidak boleh dijadikan qurban. Segala jenis kambing jika sudah memenuhi syarat hewan qurban yaitu memenuhi persyaratan umur (kambing jenis Kacangan setidaknya sudah berumur sekira dua tahun dan Domba/Gibas sudah berumur setahun lebih), tidak cacat, buta, pincang, buntung, sakit, gila, atau kurus sampai tidak berdaging maka boleh diqurbankan.

Motif yang disebutkan dalam hadis tersebut bersifat selera basyariyah (kemanusiaan) pribadi Rasulullah SAW semata yang tidak wajib diikuti namun mengandung keistimewaan dan terhitung ibadah yang baik jika dilakukan sebab ingin mengikuti perilaku beliau SAW.

Maka bagi kaum Muslimin yang memilih berqurban kambing dengan motif yang tersebut dalam hadis di atas hendaknya saat memilih dan membeli kambing tersebut diniatkan iqtidā’ (mengikuti) Rasulullah SAW. Bukan untuk kebanggaan atau pujian dari para tetangga karena mampu menghadirkan hewan qurban dengan motif yang mahal di pasarannya.

Para masyayikh dan kiai kita meyakini dan mengajarkan bahwa apa-apa yang datang dari Rasulullah SAW, walaupun itu selera pribadi beliau yang tidak masuk perkara syariat, hendaknya kita lakukan sebab hal itu mengandung sirr (rahasia baik) yang akan sampai pada pelakunya terlebih jika diniati sebab ingin mengikuti Nabi Muhammad SAW.

M Nadin, Madrasah Diniyah Miftahul Huda I Cingebul

Komentar Anda

Tuliskan Komentar Anda

Komentar Anda akan kami Validasi sebelum ditampilkan