Tugas Pokok DKM

Diposkan pada 2023-11-01 13:49:15

Tugas Pokok Pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Al-Barokah Desa Sukadana Kecamatan Ciawigebang Kabupaten Kuningan, sebagai berikut : Ketua Merencanakan dan menyusun program kerja DKM; Mengorganisir segala sumber daya yang dimiliki masjid, termasuk sumber daya jama’ah dan pengurus DKM dalam menjalankan berbagai kegiatan keagamaan; Mengarahkan pengurus sesuai dengan bidangnya, dalam melakukan kegiatan kemakmuran masjid sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan; Menyelenggarakan kegiatan dakwah syi’ar Islam dan pelayanan jamaah sehari-hari maupun dalam momentum hari besar islam; Menyelenggarakan pendidikan dan pembinaan rohani kepada Jama’ah masjid; Menyelenggarakan pemeliharaan dan pembangunan Masjid Mengelola keuangan masjid; Mengawasi atas keamanan dan ketertiban kegiatan masjid secara keseluruhan termasuk pencegah terhadap tindakan-tindakan yang dapat merusak citra masjid. Memelihara dan menumbuhkembangkan nilai Islam yang ada di masyarakat.

Komentar Anda

Tuliskan Komentar Anda

Komentar Anda akan kami Validasi sebelum ditampilkan