Orangtua Meninggal Tinggalkan Utang

Diposkan pada 2024-11-20 09:34:53

Liputan6.com, Jakarta - Terkadang utang menjadi bagian dari kehidupan masyarakat yang sulit untuk dihindari. Akan lebih berat lagi jika sampai akhir hayat utang tersebut tidak kunjung selesai.

Seperti umumnya di masyarakat ketika ada yang meninggal, sebelum jenazah dimandikan salah seorang keluarga menyampaikan bahwa semua utang yang ditinggalkan oleh si mayit akan dibayar oleh ahli waris.

Melunasi utang hukumnya adalah wajib. Bahkan Islam juga menganjurkan kita untuk tidak menunda-nunda untuk membayar utang. Sebagaimana dijelaskan dalam hadis: 

?Diriwayatkan dari Hamam ibn Munabbih, bahwasanya ia mendengar Abu Hurairah ra, berkata: Rasulullah shallallahu ?alaihi wa sallam bersabda: Menunda-nunda pembayaran hutang bagi orang yang mampu adalah suatu kedzaliman.? (HR. al-Bukhari).

Pertanyaannya kemudian, jika orangtua meninggal dunia dengan meninggalkan utang, apakah anak-anaknya berkewajiban untuk membayar utang orangtuanya?

Melansir dari laman muhammadiyah.or.id, menerangkan bahwa jika orang yang berhutang sampai meninggal dunia belum melunasi hutangnya, dan ia meninggalkan harta waris, maka untuk pelunasan hutang diambil dari harta warisnya sebelum dibagikan kepada ahli warisnya.

Dalam al-Qur?an dijelaskan:

??? ?????? ????????? ?????? ????? ???? ??????

Artinya: ?? (Pembagian-pembagian warisan tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya.? (QS. an-Nisa?: 11)

Dalam pada itu mengambil alih tanggung jawab orang yang berhutang yang tidak mampu membayar hutangnya adalah merupakan perbuatan yang dibenarkan dan bahkan merupakan perbuatan yang terpuji, termasuk dalam hal ini membayar hutang orang yang tidak mampu membayar hutang sampai ia meninggal dunia. Perbuatan ini merupakan salah satu bentuk tolong menolong dalam kebajikan.

Allah berfirman:

????????????? ????? ???????? ????????????? ? ????? ??????????? ????? ????????? ??????????????

Artinya: ?Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.? (QS. al-Maidah: 2)

Komentar Anda

Tuliskan Komentar Anda

Komentar Anda akan kami Validasi sebelum ditampilkan